Connect with us

Hukum

Prita Bebas

Published

on

Tahun lalu sekitar bulan Maret 2008, saya pernah menulis mengenai kontraversi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana  pengguna internet dapat dipenjara karena perbuatannya di jagad  maya. Pasal yang paling menonjol kontraversinya adalah pasal 27 ayat (3) dimana isinya larangan meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada tahun 2009 pasal dan ayat tersebut dipergunakan oleh sebuah rumah sakit untuk menuntut Prita Mulyasari karena curhatnya diemail. Tentunya para pembaca sudah mengetahui bagaimana ceritanya.

prita_mulyasari

Dukungan datang dari berbagai pihak. Paling akhir adalah pengumpulan uang receh untuk Prita dari masyarakat dimana hasilnya sangat mengejutkan.

Akhirnya keadilanpun datang. Hari ini (29/12/2009) hakim memvonis Prita dinyatakan tidak bersalah alias bebas.

Advertisement

“… Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik,” kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009)

Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.…” (Diambil dari detik.com).

Kontraversi yang ditakutkan pada UU ITE memang  telah menjadi kenyataan. Dimana pasal 27 ayat (3) digunakan untuk menuntut seseorang yang mengemukakan pendapatnya, dimana pendapat tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik. Semoga saja pasal 27 ayat (3) tersebut bisa segera direvisi, bisa diganti, dihilangkan atau dengan solusi lainnya. Bapak/ibu yang ada di DPR tentunya lebih pintar dan bijak dengan hal ini 😀

Semoga saja tidak akan ada Prita yang lain lagi.

Advertisement
Advertisement

Gadget

Begini Cara Registrasi Nomor Prabayar

Published

on

Mulai 31 Oktober 2017 pemerintah akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan dengan data kependudukan  berupa nomor ktp dan kartu keluarga. Tujuan registrasi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor serta memberi perlindungan pada konsumen. Bagaimanakah cara registrasi nomor baru maupun lama? Begini cara registrasi nomor prabayar dengan ktp dan kartu keluarga. (lebih…)

Continue Reading

Hukum

Garong Pulsa

Published

on

Beberapa hari ini sedang anget-angetnya masalah penggarongan pulsa. Banyak modus yang dipergunakan untuk mencuri pulsa ataupun menipu. Berikut ini ada beberapa modusnya, semoga Anda tidak ikut terjebak si kucing garong 😀 (lebih…)

Continue Reading

Hukum

Adakah MP3 Asli di Ponsel Anda?

Published

on

Postingan kali ini berkisah mengenai dunia bajak membajak. Masalah pembajakan memang menjadi momok tersendiri bagi dunia industri. Terutama yang berkecimpung dalam ranah musik. Beberapa tahun lalu bajakannya masih berupa CD. Seiring berkembangnya teknologi, pembajakan jauh lebih mudah lagi. Tinggal unduh atau kopi2 saja. (lebih…)

Continue Reading