Connect with us

Hukum

Tata Cara Pencontrengan Pemilu Presiden 2009

Published

on

Pada hari Rabu 8 Juli 2009 pukul 8 sampai 13 waktu setempat akan dilaksanakan pemilihan presiden putaran pertama. Presiden terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Kalau belum ada yang memenuhi maka akan dilaksanakan lagi putaran kedua pada tanggal 8 September 2009.

Janji Pemilu Damai 2009-Bidakara-090610

Cara mencontrengnya sebenarnya sama dengan pemilihan legislatif yang lalu. Bedanya kali ini pemilih hanya menerima sebuah surat suara serta WNI yang belum terdaftar DPT bisa ikut nyontreng dengan menggunakan KTP.

Tata cara pencontrengan adalah sebagai berikut (Sumber Buku Panduan KPPS):

  • Silakan datang ke TPS sesuai undangan yang Anda terima.
  • Daftar pada petugas KPPS dengan menyerahkan surat pemberitahuan.
  • Tunggu sampai nama Anda dipanggil petugas.
  • Anda akan mendapatkan satu buah surat suara.
  • Silakan ke bilik suara dan centang/contreng sesuai pilihan Anda.
  • Masukkan surat suara yang sudah Anda centang ke dalam kotak suara.
  • Tandai jari tangan Anda sebagai tanda telah mengikuti pemilu pilpres putaran pertama ini. Pada saat pemilu legislatif yang lalu ada toko yang memberikan promo potongan/gratisan apabila menunjukkan jari yang sudah dicelup, siapa tahu kali ini ada lagi 😀

Surat suara yang sah adalah:

  • Memberikan tanda centang/contreng (v) sebanyak satu kali pada nomor urut, atau foto, atau nama salah satu pasangan calon.
  • Tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara.
  • Apabila surat suara terdapat tulisan dan atau catatan lain, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Tidak terdaftar? Bisa nyontreng dengan KTP

Apabila nama Anda tidak ada di daftar pemilih tetap (DPT) maka Anda dapat mempergunakan KTP untuk mendaftar.  Mahkamah Konstitusi tanggal 6 Juli 2009 memutuskan dibolehkannya penggunaan KTP atau paspor (jika diluar negeri) yang masih berlaku bagi pemilih yang belum terdaftar. Syaratnya sebagai berikut:

  • Pemilih dengan KTP harus dilengkapi dengan dokumen lain yaitu kartu keluarga atau sejenisnya.
  • KTP hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya.
  • Sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada KPPS setempat.
  • Pemilih dengan KTP akan diberi urutan belakangan, sekitar satu jam sebelum tutup. Mungkin ini untuk mengurangi kecurangan.

Jadi silakan memberikan hak pilih Anda pada tanggal 8 Juli 2009 mendatang. Bisa pilih yang ekonomi kerakyatan, yang lebih cepat lebih baik atau yang lanjut gan. Asal pas nyontreng jangan salah kostum kayak Benny Mice ini.

Siapapun presidennya semoga bisa membawa perubahan yang lebih baik di Indonesia. Selamat mencontreng.

Advertisement

Gadget

Begini Cara Registrasi Nomor Prabayar

Published

on

Mulai 31 Oktober 2017 pemerintah akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan dengan data kependudukan  berupa nomor ktp dan kartu keluarga. Tujuan registrasi ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor serta memberi perlindungan pada konsumen. Bagaimanakah cara registrasi nomor baru maupun lama? Begini cara registrasi nomor prabayar dengan ktp dan kartu keluarga. (lebih…)

Continue Reading

Hukum

Garong Pulsa

Published

on

Beberapa hari ini sedang anget-angetnya masalah penggarongan pulsa. Banyak modus yang dipergunakan untuk mencuri pulsa ataupun menipu. Berikut ini ada beberapa modusnya, semoga Anda tidak ikut terjebak si kucing garong 😀 (lebih…)

Continue Reading

Hukum

Adakah MP3 Asli di Ponsel Anda?

Published

on

Postingan kali ini berkisah mengenai dunia bajak membajak. Masalah pembajakan memang menjadi momok tersendiri bagi dunia industri. Terutama yang berkecimpung dalam ranah musik. Beberapa tahun lalu bajakannya masih berupa CD. Seiring berkembangnya teknologi, pembajakan jauh lebih mudah lagi. Tinggal unduh atau kopi2 saja. (lebih…)

Continue Reading