Bulan April mendatang tepatnya tanggal 9 April 2009, Pemilihan Umum Legislatif akan dilaksanakan. Saat ini peserta kampanye sudah mulai menebar janji melalui berbagai media. Dari baliho, bendera super jumbo, hingga iklan di televisi. Bentuk kampanye terbaru adalah berkampanye melalui jasa telekomunikasi yang diantaranya melalui media sms.
Kampanye pemilihan umum melalui jasa telekomunikasi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11/PERM.KOMINFO/2/2009. Bagaimanakah isi peraturannya, berikut ini ada sedikit ulasannya.
Beberapa point peraturan kampanye melalui jasa telekomunikasi:
- Materi kampanye peserta pemilu melalui jasa telekomunikasi meliputi visi, misi, dan program peserta pemilu
- Kampanye pemilu bisa dilaksanakan sendiri (pake ponsel sendiri) maupun bekerjasama dengan operator atau content provider
- Kampanye bisa dilakukan antara lain melalui fasilitas telepon, sms, mms, jasa pesan premium, nada dering (ring tone) dan nada dering balik (ringback tone), jasa nilai tambah (value added services), dan jasa multimedia
- Pelanggan berhak menolak penerimaan pesan kampanye pemilu. Jadi sebelum menerima kampanye pemilu harus ada pesan lebih dulu, misalnya: Apakah Anda bersedia menerima pesan kampanye pemilu, ketik ya jika ingin menerima, tidak usah membalas jika tidak ingin menerima.
- Apabila pelanggan menolak maka tidak boleh dikirimi pesan kampanye berikutnya
- Operator dan content provider dilarang memberikan data nomor pelanggan kepada peserta kampanye pemilu
- Dilarang berkampanye dengan SMS berhadiah dan SMS donasi dengan layanan SMS premium
- Operator dilarang menerima sponsor yang dikategorikan sebagai kampanye dan dilarang menggalang dana untuk keperluan kampanye pemilu
Yang paling diuntungkan dengan adanya kampanye melalui jasa telekomunikasi adalah operator serta content provider. Sedangkan pelanggan dapat apa ya? 😀