Belakangan ini hukuman mati/pidana mati gencar dilaksanakan. Entah bagaimana hampir berurutan pelaksanaanya. Antara lain Dukun AS, Sumiarsih, Sugeng, dan yang akan segera dieksekusi Rio Martil serta para terpidana kasus bom Bali. Pada dasarnya pidana mati dilaksanakan setelah semua upaya hukum yang dilakukan terpidana (banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi, dll) tidak membuahkan hasil. Peraturan mengenai pelaksanaan pidana mati diatur dalam Undang-undang Nomor 2/Pnps/1964 mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

hukuman mati

Bagaimanakah aturan mengeksekusi terpidana hukuman mati? Berikut ini tata caranya yang saya ambil dari UU No.2/Pnps/1964. Dalam kenyataan pelaksanaan di lapangan mungkin ada sedikit perbedaan, namun pada dasarnya sama.

Persiapan Pidana Mati

  • Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri), dilaksanakan tidak di muka umum (oleh karena itu tidak boleh diliput media) dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden
  • Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara, dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama, kecuali ditentukan lain
  • Dengan masukan dari Jaksa, Kapolda dimana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati
  • Untuk pelaksanaan pidana mati Kapolda membentuk sebuah regu Penembak yang terdiri dari seorang Bintara, dua belas orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati mereka dibawah perintah Jaksa
  • Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana di tahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh Jaksa
  • Tiga kali 24 jam sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
  • Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan/pesan terakhir), maka dapat disampaikan kepada Jaksa tersebut
  • Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan

Pelaksanaan Pidana Mati


  1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup
  2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rokhani
  3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan. Dimana ada sasaran target di baju tersebut (Di Jantung)
  4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, Komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain, kecuali jika terpidana tidak menghendakinya
  5. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu. Misalnya diikat pada tiang atau kursi
  6. Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka Regu Penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan Regu Penembak antara 5 sampai 10 meter
  7. Apabila semua persiapan telah selesai, maka Jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati
  8. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, Komandan Regu Penembak memberikan perintah supaya bersiap, kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas ia memerintahkan Regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
  9. Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana. Kemudian dokter memeriksa terpidana untuk memastikan kematiannya.

Pemberlakuan hukuman mati memang masih memberikan kontraversi di berbagai belahan dunia. Tujuan utama memberlakukan hukuman mati adalah memberi efek jera agar perbuatan pidana tersebut tidak dilakukan lagi. Namun efektifkah hal tersebut? Mungkin hal ini lebih efektif jika diterapkan di tindak pidana kurupsi,dimana terpidananya notabene adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan jabatan tinggi.

Beranikah Indonesia melaksanakan hukuman mati bagi koruptor seperti di China?


PrevTips Memilih Kertas Label CD
NextTujuh Belasan