Beranda » Hukum » Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet

Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet


Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur kehidupan berinternet di Indonesia. Walaupun menimbulkan banyak kontraversial, banyak hal-hal positif yang bisa diambil dengan penerapan UU ini. Berikut ini saya tulis larangan serta beberapa hal  yang ada di dalan UU tersebut dengan penyerderhanaan bahasanya (versi bahasa saya sendiri). penjara

DILARANG

  1. (Pasal 27 ) Dilarang meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya konten yang memiliki muatan:
    1. melanggar kesusilaan/pornografi
    2. perjudian
    3. penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (ini yang agak kontraversial. Meski yg dituliskan blogger benar tapi apabila merasa nama baiknya tercemar tetap saja bisa menggugat. Sebaiknya ini diganti fitnah saja.)
    4. pemerasan, pengancaman
  2. (Pasal 28 ayat (1)) Dilarang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik (dengan kata lain melakukan penipuan)
  3. (Pasal 28 ayat (2)) Dilarang menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
  4. (Pasal 29) Dilarang mengirimkan konten yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
  5. (Pasal 30) Dilarang mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan sengaja dan tanpa hak melalui cara apa pun untuk memperoleh data-data didalamnya
  6. (Pasal 31) Dilarang melakukan penyadapan dalam Komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain (kecuali dilakukan oleh penegak hukum)
  7. (Pasal 32) Dilarang mengubah,menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dengan sengaja dan tanpa hak
  8. (Pasal 33) Dilarang melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
  9. (Pasal 34) Dilarang memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
    • Perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33
    • Sandi lewat Komputer, Kode Akses, (kata lainnya password generator) atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
    • Kecuali untuk penelitian dan menguji sistem elektronik itu sendiri
  10. (Pasal 35) Dilarang melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. (kata lainnya pemalsuaan)
  11. (Pasal 36) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain
  12. (Pasal 37) Dilarang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

HUKUMAN


  • Pidana penjara berkisar 6 sampai dengan 12 tahun dan/atau
  • Denda berkisar Rp1 Milyar sampai dengan Rp.12 Milyar

PENGAJUAN GUGATAN

  • Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  • Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Mengenai bajak membajak, copy paste artikel, dan sebagainya diatur dalam pasal 25 UU ITE  yaitu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Undang Undang HAKI).

Selain itu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 ayat (1) UU ITE). Jadi email, file2 digital, dll bisa dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.

Jadi berhati-hatilah jika ingin posting di blog, forum dan sebagainya. Jangan sampai melanggar larangan-larangan dalam Undang Undang ini, bisa-bisa 6 tahun dibalik jeruji 🙂

Semoga bermanfaat


55 komentar untuk “Ancaman Penjara Untuk Pengguna Internet”

  1. @ baladw: silahkan mas, salam kenal kembali
    @hahopekok : sepertinya seperti itu, tp sekarang udah tidak gencar lagi, dah ilang beritanya hehe

  2. Hmmm.. Y kta Gw c.. Bnyak Hikmahnya Bg kaum Muslimin yg Udah mulai ingkar, bahwa cuma Liat2 Gmbr2 BLUE aja udah Termasuk Zina’ yaitu Zina mata, moga dngn adanya UU bru ini Hati yg Tadinya Gelap sdkit Menjadi Terang.. Amien

  3. jah.. aturan wat dilanggar koq 😀 ,.. kalo gak dilanggar bukan aturan tuh namanya 😀 tapi himbauan … jadi jgn sungkan2 yah melanggar :D… ups.. maap pak polisi 🙂 saya gak melanggar lho… MAs darmawan kali yg melanggar 😀

    1. sip sip men . betul tuh , hahahahaha
      tp jangan keterlaluan yoooooo
      piss ………

  4. Kagak ngurus tentang undang-undang itu, yang penting kita kagak nglakuin larangan itu semua..dan kagak bakalan bisa mengatasi masalah tersebut, lha wong negara kita INDONESIA yang terkenal SDMnya di bawah semua alias males-males…hanya beberapa yang sadar aja yang bisa mikir….

  5. wah wah ,,,,,,,,,,,,,,, itu udah jelas banyak yg melanggar bosss…. setiap pengguna INTERNET + PEMIILIK KOMPUTER pasti 85% secara tidak langsung udah MELANGGAR TANPA DIA SADARI , termasuk anda anda semuanya, jadi gimana ??? mau di buktikan ??? piss men…… aku hanya sebel aja melihat org yang sok suci, hehehehe maaf ya…

    1. melanggarnya tergantung tingkatannya mas, kalau yg berat baru yang terkena. seperti membobol kartu kredit orang. kalau software bajakan yang diutamakan pengguna kantoran.

Komentar ditutup.